PEMBUATAN BARU

MEKANISME PEMBUATAN BARU

PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN BARU BPKB :

  1. Identitas Diri
    1. Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
    2. Badan Hukum : Salinan Akte pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Salinan Akte Pendirian, Keterangan domisili, NPWP, NIB, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan;
    4. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani;
    5. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor;
    6. Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi yang berwenang;
    7. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum (Plat Kuning) yang telah memenuhi persyatan, rekomendasi dari :
      1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi;
      2. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/ kota dalam satu Provinsi; atau
      3. Bupati/ Walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/ kota;
      4. Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota dan/ atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
    8. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/ APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening;
    9. Kendaraan bermotor milik TNI/ POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU dan KAPOLRI dilengkapi fotocopy dilelisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut;
    10. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor;
    11. Bukti Pelunasan BPKB;
    12. Surat Dokumen dari Pabean :
      1. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU,
      2. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak),
      3. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
      4. TPT import (Tanda Pendaftaran Tipe)
      5. VIN (Vehicle Identification Number);